Jenis-Jenis Usaha dan Entitas Usaha
Setelah mempelajari kelima laporan keuangan yang ada di akuntansi, pastinya kalian sadar bahwa dalam menyusun laporan keuangan harus ada input (data atau bukti transaksi suatu perusahaan) terlebih dahulu. Jika tidak ada bukti transaksi suatu perusahaan, lantas apa yang harus di laporkan ?, jika tidak ada rasa kepercayaan, lantas apa yang harus dipertahankan ?. Haks, baper. Jadi, secara sederhana, berawal dari input (berupa data atau bukti transaksi), kemudian di proses (Akuntansi), lalu menghasilkan output (berupa laporan keuangan).
Jumlah data atau bukti transaksi suatu perusahaan tentunya tidak sedikit, begitupula dengan banyaknya jenis-jenis perusahaan yang ada. Oleh sebab itu, kali ini saya akan membahas mengenai jenis-jenis usaha dan bentuk entitas usaha yang pada umumnya ada di Indonesia. Namun, sebelum membahas itu, sebaiknya kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan perusahaan itu sendiri.
Perusahaan adalah suatu organisasi yang memiliki modal, tenaga kerja, atau bahan baku dan memiliki suatu tujuan berupa menghasilkan barang kemudian menjualnya pada pelangan, atau bisa juga memberikan layanan jasa pada pelanggan. Contoh : Perusahaan Susu Manis Manja, disini mereka memiliki bahan baku susu yang langsung di impor dari Australia, yang kemudian di proses menghasilkan produk susu yang siap dibeli atau di konsumsi oleh pelanggan. Atau contoh lain tentang perusahaan “Bay-jek”, yang meyediakan layanan jasa ojek online.
Menurut kalian, apakah toko kelontong atau warung kopi itu bisa dikatakan perusahaan ?. Tentu bisa, karena definisi perusahaan tidak bergantung pada bentuk skala usahanya kecil atau besar. Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai perusahaan, perusahaan dibagi 2 macam :
- Perusahaan profit oriented yang bertujuan untuk meraih keuntugan sebesar-besarnya. Contoh :PT. Gudang Garam Tbk, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, dll.
- Perusahaan non-profit oriented yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Contoh : Badan pemerintah yang mengoperasika pengelolaan air atau pabrik pengolahan limbah, dll.
Namun, disini saya hanya akan berfokus pada perusahaan yang berorientasi pada profit.
Jenis-Jenis Usaha
Disini terdapat 3 jenis usaha yang memiliki tujuan untuk meraih kenuntungan sebesar-besarnya.
- Usaha Jasa (Service Businesses)
Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang menyediakan berbagai macam pelayanan jasa sesuai dengan bidang perusahaan itu bergerak. Maksud dari sesuai bidangnya, misal jika suatu perusahaan bergerak dalam bidang transportasi, maka perusahaan tersebut
pastinya akan memberikan pelayanan dalam hal transportasi. Contoh :
- GO-JEK Indonesia Tbk, memberikan layanan jasa Transportasi,
- Tokopedia Tbk, memberikan layanan jasa Toko Online,
- XL Axiata Tbk, memberikan layan jasa Telekomunikas,
- Dll.
- Usaha Dagang (Merchandising Businesses)
Perusahaan dagang merupakan perusahaan yang menjual kembali barang yang sudah dibelinya dari pihak lain kepada pelanggan. Maksud dari menjual kembali adalah suatu perusahaan tidak memproduksi barangnya sendiri, melainkan membeli barang yang sudah jadi dari pihak lain, kemudian dijual kepada pelanggan. Dan biasanya, perusahaan semacam ini disebut peritel. Contoh :
- Toko Celeria Tbk., menjual produk : buku dan alat tulis,
- Ace Hardware Indonesia Tbk., menjual produk : perangkat elektronik,
- Indomart Tbk., menjual produk : Makanan dan kebutuhan sehari-hari,
- Dll.
- Usaha Manufaktur (Manufacturing Businesses)
Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang memproduksi sendiri barang dagangannya. Maksud dari memproduksi sendiri ini adalah suatu perusahaan yang memiliki bahan mentah / bahan baku dasar (input) yang kemudian diolah (proses) menghasilkan barang jadi (output) yang siap di jual dan digunakan oleh pelanggan. Contoh :
- Unilever Indonesia Tbk, menjual produk kosmetik dan barang keperluan rumah tangga,
- Gudang Garam Tbk, menjual produk rook,
- Indofood CBP Sukses Makmur Tbk,
- Dll.
Jenis Entitas Usaha
Di Indonesia terdapat 4 jenis entitas usaha, yaitu :
- Perseorangan (Proprietorship)
Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan yang kepemilikannya hanya dimiliki oleh satu orang saja. Yang artinya, satu orang tersebut bertanggung jawab secara penuh atas kendali perusahaan beserta masa depan perusahaan. Jadi, apabila perusahaan mengalami keuntungan, maka satu orang tersebut yang menikmatinya, begitu pula bila terjadi kerugian. Pendirian perusahaan ini terbilang relatif mudah dan tidak memerlukan izin terlebih dahulu.Contoh :
- Bengkel Motor,
- Tempat Loundry,
- Warung Makan,
- Dll.
- Perseketuan (Partnership)
Perusahaan Persektuan merupakan perusahaan yang kepemilikannya dimiliki dua orang atau lebih. Yang artinya, dua orang atau lebih tersebut yang bertanggung jawab atas masa depan perusahaan mereka. Jadi, apabila perusahaan mengalami keuntungan , maka besaran jumlah keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan di awal pembentukan, begitu pula apabila mengalami kerugian. Namun, biasanya jumlah keuntungan yang diterima tergantung dengan jumlah modal yang ditanamkan. Contoh :
- Firma : Firma Bangun Jaya, Firma Indo Eternity, dll.
- Komanditer (CV) : CV. Purnama Jaya Persada, CV. Herry Jaya Utama, dll.
- Perseroan Terbatas (Corporation)
Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) merupakan perusahaan yang kepemilikannya dimiliki oleh pemegang sahamnya. Yang artinya, pemegang saham perusahaan tersebut memiliki kekuasaan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan. Jadi, apabila untung, maka jumlah kentungannya di bagikan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Dan perlu kalian ketahui, bahwa susunan organisai di Perseroan Terbatas ini terbagi menjadi 3, yaitu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), yang memiliki kekuasaan tertinggi, Direksi, yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perusahaan, dan Dewan Komisaris, yang bertugas melakukan pengawasn terhadap jalannya perusahaan. Contoh :
- Gudang Garam Tbk,
- Indomart Tbk,
- Tokopedia Tbk,
- Dll.
- Koperasi
Koperasi merupakan organisasi yang dimiliki oleh sekolompok orang. Lembaga ini dijalankan oleh dan untuk kelompok/anggota koperasi tersebut. Dan tujuan pembentukan koperasi ini, tidak lain tidak bukan untuk menyejahterkah anggotanya. Contoh :
- KSP Citra Abadi,
- Ksu Niaga,
- Koperindo,
- Dll.
Jadi, usaha itu ada 3 jenis yaitu usaha jasa yang memberikan layanan berupa jasa, usaha dagang yang menjual kembali barang yang dibeli dari pihak lain, dan usaha manufaktur yang berawal dari bahan baku kemudian diproses menjadi barang jadi yang siap untuk di jual kepada pelanggan. Sedangkan, entitas usaha itu ada 4 jenis, yaitu Perseorangan yang hanya dimiliki satu orang, Persekutuan yang dimiliki dua orang atau lebih, Perseroan yang kepemilikannya berdasarkan jumlah saham, dan Koperasi yang hanya dimiliki oleh anggota kelompoknya saja.
Sekian dari saya, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. Sedikit kata-kata mutiara dari saya.
“Setiap orang adalah guru, setiap tempat adalah kelas, dan setiap waktu adalah belajar – AH,2017”